Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawal, mengatur, dan menjamin kualitas isi siaran televisi serta radio di wilayah Bengkulu. Melalui penerapan regulasi P3SPS dan inovasi digital seperti aplikasi SARAN dan SMILED, KPID berkomitmen melindungi masyarakat dari konten siaran yang tidak layak, mendorong literasi media, serta mewujudkan ekosistem penyiaran lokal yang sehat, edukatif, dan mencerdaskan.