Tugas POkok
Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Ikut membantu mengatur penataan infrastruktur bidang penyiaran.
Membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta pujian dari masyarakat terkait dunia penyiaran.
Menyusun pedoman perilaku penyiaran serta menetapkan standar program siaran.
Fungsi
1
Menetapkan standar program siaran.
2
Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
3
Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
4
Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.