TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi KPID Provinsi Bengkulu

Tugas POkok

  • Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

  • Ikut membantu mengatur penataan infrastruktur bidang penyiaran.

  • Membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.

  • Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.

  • Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta pujian dari masyarakat terkait dunia penyiaran.

  • Menyusun pedoman perilaku penyiaran serta menetapkan standar program siaran.

tedi-cahyono-3

Fungsi

1

Menetapkan standar program siaran.

2

Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

3

Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.

4

Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.