Category: Uncategorized

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain atau hubungi kami.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi Undang-Undang Penyiaran: Arahnya ke Mana?”

Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi Undang-Undang Penyiaran: Arahnya ke Mana?” di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026). Forum ini membahas urgensi pembaruan regulasi penyiaran agar mampu menjawab perubahan lanskap media, perkembangan teknologi informasi, serta tantangan yang dihadapi lembaga penyiaran di era digital. Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan diskusi publik tersebut digelar untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan terkait revisi UU Penyiaran. Menurutnya, keterlibatan komunitas pers, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar pembahasan regulasi tidak hanya melihat kepentingan regulator, tetapi juga mempertimbangkan kondisi nyata industri penyiaran. Ia menjelaskan, pembahasan revisi UU Penyiaran telah menjadi perhatian di tingkat DPR. Karena itu, KPID Bengkulu memandang perlu membuka ruang diskusi untuk mengidentifikasi persoalan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan aturan baru tersebut. Masukan dari daerah, kata dia, penting agar regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan lembaga penyiaran dan masyarakat. “Kita butuh masukan dari komunitas pers dan lain-lain untuk kemudian menyempurnakan Undang-Undang Penyiaran ini,” ujar Tedi dalam diskusi tersebut. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah berkembangnya informasi di media sosial mengenai kemungkinan KPI mengawasi media sosial. Tedi menilai persoalan ini perlu dibahas secara terbuka agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai arah revisi undang-undang dan kewenangan lembaga pengawas penyiaran. Menurutnya, perkembangan isu tersebut perlu disikapi melalui pembahasan yang melibatkan berbagai perspektif. Dengan begitu, diskusi mengenai revisi UU Penyiaran tidak hanya berfokus pada perluasan atau perubahan kewenangan, tetapi juga pada persoalan mendasar yang dihadapi sektor penyiaran saat ini. Untuk membahas persoalan tersebut, KPID Bengkulu menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase. Diskusi dipandu oleh Halid Saifullah sebagai moderator. Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan diskusi publik mengenai revisi UU Penyiaran relevan dengan perubahan besar dalam pola komunikasi dan penyebaran informasi di masyarakat. Ia mengapresiasi inisiatif KPID Bengkulu yang membuka ruang pembahasan mengenai regulasi penyiaran di tengah perkembangan teknologi digital. Khairil mengingatkan bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2002. Artinya, regulasi tersebut lahir ketika teknologi informasi belum berkembang secepat sekarang dan penggunaan media sosial belum menjadi bagian dominan dari aktivitas masyarakat seperti saat ini. Menurutnya, perubahan teknologi telah mengubah cara masyarakat memperoleh berita dan mengakses informasi. Jika sebelumnya radio dan televisi menjadi saluran utama penyebaran informasi, kini masyarakat juga memanfaatkan berbagai platform digital untuk mendapatkan berita, hiburan, maupun informasi lainnya. Perubahan tersebut, lanjut Khairil, menimbulkan tantangan baru bagi lembaga penyiaran konvensional. Radio, misalnya, harus menghadapi persaingan dengan platform digital yang menawarkan akses informasi lebih cepat dan dapat dijangkau melalui berbagai perangkat. Di sisi lain, lembaga penyiaran masih harus beroperasi dengan regulasi yang disusun dalam kondisi industri media yang berbeda dari keadaan sekarang. Karena itu, menurut Khairil, pembaruan aturan menjadi kebutuhan yang perlu dibahas dengan mempertimbangkan perubahan ekosistem media dan kemampuan lembaga penyiaran untuk beradaptasi. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses revisi UU Penyiaran. Regulasi diharapkan tidak hanya mengatur penyelenggaraan penyiaran, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan lembaga penyiaran yang selama ini berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Khairil secara khusus menyoroti kondisi lembaga penyiaran yang menghadapi kesulitan untuk bertahan di tengah perubahan tersebut. Menurutnya, tantangan yang dihadapi sebagian lembaga penyiaran bukan semata-mata untuk mengembangkan usaha, melainkan juga mempertahankan operasional agar tetap dapat melayani pendengar dan pemirsanya. Karena itu, ia berharap revisi UU Penyiaran dapat menyesuaikan ketentuan yang ada dengan kebutuhan industri penyiaran saat ini. Ruang gerak yang memadai dinilai penting agar lembaga penyiaran dapat terus berkembang, meningkatkan kualitas layanan, dan menyesuaikan diri dengan perubahan teknologi serta perilaku masyarakat dalam mengakses informasi. Melalui diskusi publik ini, KPID Bengkulu membuka ruang pertukaran pandangan antara regulator, akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan komunitas pers mengenai arah pembaruan UU Penyiaran. Pembahasan diharapkan dapat memberikan masukan bagi proses revisi agar regulasi yang dihasilkan mampu mengikuti perkembangan zaman sekaligus memperhatikan keberlangsungan lembaga penyiaran di daerah. Red dari berbagai sumber

Read More »

Permudah Aduan Publik, KPID Bengkulu Luncurkan Aplikasi SARAN

Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu terus memperkuat pengawasan terhadap kualitas siaran televisi dan radio di era digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan meluncurkan aplikasi Sistem Aplikasi Pengaduan Penyiaran (SARAN) dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Ruang Pola Pemerintah Provinsi Bengkulu, Jumat (8/5/2026). Peluncuran aplikasi tersebut menjadi bagian dari upaya KPID Bengkulu menghadirkan sistem pengawasan siaran yang lebih modern, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Dengan adanya aplikasi SARAN, warga kini dapat menyampaikan laporan secara langsung apabila menemukan tayangan televisi maupun siaran radio yang dianggap melanggar aturan atau tidak layak dikonsumsi publik. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, insan pers, akademisi, lembaga penyiaran, hingga kalangan pelajar. Ketua KPID Provinsi Bengkulu, Tedi Cahyono, mengatakan bahwa perkembangan teknologi menuntut adanya sistem pengawasan penyiaran yang lebih adaptif. Menurutnya, aplikasi SARAN hadir untuk menjembatani masyarakat agar lebih mudah berpartisipasi dalam menjaga kualitas siaran. “Melalui aplikasi ini, masyarakat dipermudah untuk menyampaikan aduan apabila menemukan isi siaran yang tidak layak konsumsi, baik yang ditonton maupun yang didengar,” ujar Tedi dalam sambutannya. Ia menjelaskan, selama ini masih banyak masyarakat yang kesulitan menyampaikan laporan terkait pelanggaran isi siaran karena keterbatasan akses dan prosedur yang dianggap rumit. Dengan sistem digital berbasis aplikasi, proses pengaduan kini dapat dilakukan secara praktis melalui telepon genggam. Aplikasi SARAN sendiri sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses layanan tersebut melalui situs resmi KPID di aplikasi berbasis web. Tedi menambahkan, keberadaan aplikasi ini bukan hanya menjadi media pengaduan, tetapi juga sarana komunikasi antara masyarakat dan lembaga pengawas penyiaran. KPID berharap keterlibatan publik dapat semakin meningkat sehingga kualitas siaran di Bengkulu menjadi lebih sehat, edukatif, dan ramah bagi semua kalangan. Menurutnya, pengawasan isi siaran tidak bisa hanya dilakukan oleh regulator semata. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang bertanggung jawab. “Di era digital seperti sekarang, integrasi teknologi menjadi kebutuhan mutlak. Karena itu kami ingin masyarakat ikut aktif mengawasi siaran agar konten yang beredar tetap sesuai aturan dan norma,” katanya. Dalam aplikasi SARAN, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Aduan yang masuk nantinya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh pihak KPID sesuai mekanisme yang berlaku. Bimtek peluncuran aplikasi tersebut juga menghadirkan sejumlah narasumber nasional dan akademisi yang memberikan pembekalan terkait pengawasan penyiaran di masa depan. Hadir sebagai pemateri yakni Komisioner KPI Pusat Aliyah, Anggota KPI Pusat Muhammad Asmayadi, serta Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin (Unihaz) Bengkulu Arifah Hidayati. Para narasumber menyoroti tantangan dunia penyiaran yang kini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi dan media digital. Mereka menilai pengawasan partisipatif berbasis masyarakat menjadi salah satu solusi efektif untuk menjaga kualitas tayangan. Selain membahas teknis pengawasan, kegiatan tersebut juga menjadi wadah edukasi mengenai pentingnya literasi media di tengah maraknya arus informasi digital. Peserta diberikan pemahaman tentang bagaimana mengenali konten siaran yang melanggar aturan, termasuk tayangan yang mengandung kekerasan, ujaran kebencian, pornografi, maupun informasi yang menyesatkan. Melalui peluncuran aplikasi SARAN, KPID Bengkulu berharap tercipta budaya pengawasan bersama antara regulator, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Dengan demikian, kualitas siaran televisi dan radio di Bengkulu dapat semakin meningkat serta memberikan manfaat positif bagi publik. Red dari berbagai sumber

Read More »

KPID Bengkulu Perkuat Pengawasan Digital Melalui Bimtek Aplikasi SMILED

Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan penyiaran di era digital. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi SMILED (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Penyiaran) yang berlangsung di Universitas Prof. Dr. Hazairin (UNIHAZ), Selasa (7/5/2026) lalu. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan lembaga penyiaran se-Provinsi Bengkulu, baik televisi maupun radio. Bimtek tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan siaran berbasis teknologi, seiring dengan perkembangan digitalisasi yang semakin pesat di sektor penyiaran. Melalui kegiatan ini, KPID Bengkulu menargetkan peningkatan kapasitas teknis para pelaku lembaga penyiaran dalam mengoperasikan aplikasi SMILED secara optimal. Dengan demikian, sistem monitoring dan evaluasi siaran diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan terintegrasi dengan sistem nasional. Di tengah transformasi digital yang terus berkembang, lembaga penyiaran dihadapkan pada tantangan untuk tetap menjaga kualitas siaran sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku. Pengawasan manual dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab kebutuhan zaman, sehingga diperlukan sistem digital yang mampu mengintegrasikan data secara real time. Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, menjelaskan bahwa aplikasi SMILED hadir sebagai solusi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong profesionalisme lembaga penyiaran. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas konten siaran tetap terjaga. “Melalui Bimtek ini, kami ingin memastikan seluruh lembaga penyiaran di Bengkulu mampu mengoperasikan SMILED dengan baik. Ini bukan sekadar aplikasi, tetapi instrumen untuk membangun penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab,” ujar Tedi. Ia menambahkan, SMILED tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi digital dalam sistem penyiaran. Aplikasi ini memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem e-Penyiaran di tingkat kementerian, sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur. Lebih lanjut, Tedi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan lembaga penyiaran modern. Dengan adanya SMILED, seluruh aktivitas penyiaran dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses untuk kepentingan pengawasan. Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyebut bahwa aplikasi SMILED juga dirancang untuk menjawab kebutuhan publik terhadap keterbukaan informasi. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait lembaga penyiaran, mulai dari profil hingga program siaran. “Publik dapat mengetahui secara menyeluruh program siaran setiap lembaga penyiaran. Karena aplikasi ini terbuka untuk umum, kita dapat memastikan kesesuaian program yang disiarkan,” jelas Hasrul. Ia juga menambahkan bahwa SMILED berfungsi sebagai jembatan integrasi data antara KPI dan pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pengawasan dan evaluasi menjadi lebih efisien dan berbasis data. “Setiap tahun kami melakukan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Data dari SMILED menjadi salah satu rujukan utama untuk memastikan kesesuaian program siaran di setiap lembaga penyiaran,” tambahnya. Dengan terselenggaranya Bimtek ini, KPID Bengkulu berharap seluruh lembaga penyiaran dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta meningkatkan kualitas konten yang disajikan kepada masyarakat. Transformasi digital melalui aplikasi SMILED diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing di tingkat nasional. Setelah Bimtek, di sesi kedua digelar penyampaian Sosialisasi Aplikasi SMILED dengan peserta KPID seluruh Indonesia. Kegiatan sosialisasi aplikasi ini digelar secara hybrid. Red dari berbagai sumber

Read More »

KPID Bengkulu Gencarkan Literasi Media Digital Pelajar

Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap media melalui kegiatan literasi media yang digelar di sejumlah SMP dan SMA di Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu. Program literasi media tersebut disambut antusias oleh para siswa dan tenaga pendidik. Dalam kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman tentang cara mengenali informasi yang benar, membedakan berita fakta dan hoaks, serta memahami dampak negatif dari penyalahgunaan media sosial. KPID juga mengajak siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Ketua KPID Bengkulu Tedi Cahyono mengatakan generasi muda merupakan kelompok yang paling aktif mengakses media, sehingga perlu memiliki bekal literasi yang kuat. “Kegiatan ini bertujuan membekali pelajar dengan kemampuan menyaring informasi di tengah derasnya arus digital saat ini,” ujar Tedi Menurutnya, literasi media bukan hanya soal memahami isi informasi, tetapi juga tentang bagaimana bersikap kritis dan bertanggung jawab saat memproduksi maupun menyebarkan konten. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif dan simulasi sederhana. Para siswa diajak untuk menganalisis contoh berita yang beredar di media sosial serta berdiskusi mengenai dampaknya. Metode ini dinilai efektif karena membuat peserta lebih mudah memahami materi yang disampaikan. Melalui kegiatan ini, KPID berharap para pelajar dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan digital yang sehat. Dengan meningkatnya literasi media, diharapkan generasi muda mampu berperan aktif dalam menangkal penyebaran informasi hoaks sekaligus mendukung ekosistem penyiaran yang berkualitas.

Read More »

Tedi Cahyono Pimpin KPID Bengkulu 2026–2029

Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi dilantik oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, Kamis (12/2). Pelantikan ini menandai dimulainya masa kerja komisioner KPID Bengkulu periode 2026–2029. Tak lama setelah prosesi pelantikan, para komisioner langsung menggelar sidang pleno perdana. Dalam forum tersebut, seluruh anggota sepakat secara musyawarah menunjuk Tedi Cahyono sebagai Ketua KPID Bengkulu. Keputusan itu diambil secara mufakat. Para komisioner menilai Tedi sebagai sosok muda dan progresif yang dinilai mampu membawa semangat baru dalam pengawasan penyiaran di Bengkulu. Latar Belakang & Fokus Kerja

Read More »